Search

Syarat Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji 2025: Pentingnya Memenuhi Kualifikasi Sebelum Berangkat

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, makna “mampu” tidak terbatas pada kemampuan finansial semata, melainkan juga mencakup kesiapan fisik dan mental. Salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah terpenuhinya syarat kesehatan jemaah haji agar ibadah dapat dijalankan dengan aman, lancar, dan sesuai tuntunan syariat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Pusat Kesehatan Haji menekankan pentingnya pemeriksaan istitha’ah kesehatan sebagai bagian dari proses persiapan haji.

Apa Itu Istitha’ah Kesehatan?

Istitha’ah kesehatan adalah kemampuan calon jemaah untuk menjalankan ibadah haji dari aspek kesehatan, baik fisik maupun mental. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesehatan jemaah haji berada dalam kondisi optimal agar mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah yang padat, penuh aktivitas fisik, serta dilakukan dalam cuaca ekstrem di Arab Saudi.

Tanpa kondisi fisik dan mental yang prima, jemaah berisiko mengalami kelelahan berat, dehidrasi, kambuhnya penyakit kronis, hingga kematian. Oleh karena itu, aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan keberangkatan seseorang sebagai jemaah haji.

Tiga Aspek Utama Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan, yaitu:

1. Mampu Secara Fisik dan Mental

Calon jemaah harus memiliki kondisi kesehatan yang stabil dan mampu menjalani aktivitas fisik intens seperti berjalan kaki jauh, berdiri lama saat wukuf, serta menghadapi cuaca panas ekstrem. Kesehatan mental juga dinilai untuk memastikan jemaah mampu beradaptasi, memahami rangkaian ibadah, dan mengambil keputusan saat kondisi darurat.

2. Memiliki Udzur Syar’i

Apabila terdapat kondisi kesehatan tertentu yang secara syariat dianggap menghalangi pelaksanaan ibadah, maka pelaksanaan haji dapat ditunda atau dibadalkan (diwakilkan). Ini adalah bentuk perlindungan terhadap jemaah agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain akibat kondisi yang tidak memungkinkan secara medis.

3. Kewenangan Pemerintah (Ulil Amri)

Pemerintah memiliki hak untuk menentukan kelayakan kesehatan jemaah. Jika berdasarkan pertimbangan medis jemaah tidak layak berangkat, maka izin keberangkatan dapat ditolak. Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan individu maupun keseluruhan jemaah, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat menuntut kekuatan fisik dan daya tahan tubuh.

Kondisi yang Tidak Memenuhi Kriteria Kesehatan Jemaah Haji

Ada sejumlah kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal rutin.
  • Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
  • Penyakit paru-paru kronis yang membutuhkan oksigen intermiten atau terus-menerus.
  • Sirosis hati dengan tanda-tanda gagal fungsi organ.
  • Gangguan neurologis atau psikologis berat yang menyebabkan disabilitas motorik atau gangguan kognitif.
  • Demensia pada lanjut usia yang mengganggu fungsi kognitif.
  • Kehamilan, terutama dalam trimester akhir atau dengan risiko tinggi.
  • Penyakit menular aktif, seperti TBC atau hepatitis aktif.
  • Kanker dalam fase pengobatan aktif seperti kemoterapi.

Kondisi-kondisi tersebut secara umum membahayakan keselamatan jemaah dan dapat memperberat petugas kesehatan dalam penanganan darurat. Oleh karena itu, mereka yang mengalami kondisi tersebut disarankan menunda keberangkatan sampai dinyatakan sehat kembali.

Proses Pemeriksaan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji

Pemeriksaan istitha’ah dilakukan secara bertahap dan melibatkan tim medis profesional. Prosedur mencakup:

  • Pemeriksaan fisik lengkap.
  • Pemeriksaan laboratorium seperti darah, fungsi hati, dan ginjal.
  • Tes kesehatan mental dan kognitif.
  • Penilaian kemampuan aktivitas harian (ADL – Activities of Daily Living).
  • Skrining penyakit menular.

Proses ini biasanya dimulai setahun hingga beberapa bulan sebelum keberangkatan. Bagi calon jemaah yang belum memenuhi syarat, pemerintah menyediakan pendampingan dan pengobatan agar mereka memiliki kesempatan berangkat di tahun berikutnya.

Upaya Menjaga Kesehatan Jemaah Haji

Untuk memastikan kesehatan jemaah haji tetap terjaga sebelum dan selama ibadah, beberapa langkah berikut sangat disarankan:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala sejak awal pendaftaran.
  • Menjalani vaksinasi wajib seperti meningitis, influenza, dan COVID-19.
  • Meningkatkan kebugaran fisik melalui olahraga ringan.
  • Menjaga asupan gizi seimbang dan kontrol penyakit kronis.
  • Berkonsultasi secara berkala dengan dokter.

Kesimpulan

Istitha’ah kesehatan merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Hal ini bertujuan agar ibadah dapat dilaksanakan secara optimal, aman, dan sesuai tuntunan. Pemeriksaan medis menyeluruh menjadi kunci dalam menilai kesiapan fisik dan mental. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jemaah untuk memahami dan mempersiapkan kesehatan jemaah haji sedini mungkin.

Dengan kesehatan yang terjaga, ibadah haji akan menjadi pengalaman spiritual yang bermakna, tanpa kendala yang membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.

Penulis : Fani
Editor : Lylandri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

Artikel Berita Sehat Terbaru

Artikel Terkini

Artikel Terbaru